Pertanyaan berikut para Hakim pemerintah kolonial Indonesia kepada almarhum Dr.Thom Wainggai...Bagaimana dengan mata uang orang Papua Melanesia ? Apakah mata uang Gulden orang Belanda dipakai.

Jawaban Thom Wainggai dengan tegas kepada para Hakim Indonesia bahwa kami orang Papua Melanesia memiliki sumber daya kekayaan alam yang besar maka sudah tentu orang Papua Melanesia memiliki mata uang tersendiri yang diatur dalam 163 pasal Konstitusi negara.

Mata uang orang Papua Melanesia yang diatur dalam Konstitusi negara disebut : Florin. (Nilai kurs Florin lebih besar dari Rupiah).

Demikian sikap Nasionalisme Dr. Thom Wainggai SH, MPA mempertanggungkan-jawabkan cita-cita Proklamasi 14 Desember 1988 dan akhirnya sang Proklamator Doktor Papua Merdeka harus menjalani 20 tahun penjara dan Thom Wainggai di bunuh oleh pemerintah Jakarta Indonesia tanggal 12 Maret 1996. Jenasah almarhum dikirim pulang ke tanah Melanesia sebagai satu bentuk kejahatan negara Indonesia terhadap orang Papua. (HW)

Lukisan foto Thom oleh Yance Wainggai (Mantan Tapol PB Resim Soeharto).